KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA MAHKAMAH PELAYARAN
Pasal 1
(1) Kepada Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran diberikan tunjangan jabatan tiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi : a. Ketua Mahkamah Pelayaran adalah Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sebulan. b. Anggota Mahkamah Pelayaran adalah Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sebulan.
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku Pada tanggal 1 April 1977.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Maret 1977. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd
SOEHARTO
