KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA MAHKAMAH...
Pasal 1
(1) Kepada Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran diberikan tunjangan jabatan tiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi : a. Ketua Mahkamah Pelayaran adalah Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sebulan. b. Anggota Mahkamah Pelayaran adalah Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sebulan.
