KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA MAHKAMAH...
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 1977 tentang tunjangan Jabatan bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran dinyatakan tidak berlaku lagi.
