KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS
Pasal 3
(1) Besarnya tunjangan jabatan Anggota Mahkamah Pelayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 terhitung mulai bulan Januari 1993 sampai dengan bulan Juni 2001 adalah sebagai berikut :
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketua Mahkamah Pelayaran Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan.
- Anggota Mahkamah Pelayaran Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah
Pelayaran terhitung mulai bulan Juli 2001 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
