TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Tunjangan Jabatan Anggota Mahkamah Pelayaran, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Mahkamah Pelayaran
adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota
Mahkamah Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Tunjangan Jabatan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Sekretaris
Pengganti Mahkamah Pelayaran adalah tunjangan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh sebagai Sekretaris Pengganti
Mahkamah Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran, diberikan
Tunjangan Mahkamah Pelayaran setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh sebagai Sekretaris Pengganti Mahkamah
Pelayaran, diberikan Tunjangan Sekretaris Pengganti
Mahkamah Pelayaran setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Anggota Mahkamah Pelayaran dan Sekretaris
Pengganti Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
Presiden ini.
Pasal 4
Anggota Mahkamah Pelayaran yang menduduki jabatan Ketua
Mahkamah Pelayaran hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan
yang menguntungkan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 114 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan
Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 7 …
PRESIDEN
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 2004
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan semangat
pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Anggota dan
Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2493);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor
11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
- Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan
Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3724) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2004
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4369);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4263);
