KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Anggota Mahkamah Pelayaran dan Sekretaris
Pengganti Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
Presiden ini.
