KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Tunjangan Jabatan Anggota Mahkamah Pelayaran, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Mahkamah Pelayaran
adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota
Mahkamah Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Tunjangan Jabatan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Sekretaris
Pengganti Mahkamah Pelayaran adalah tunjangan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh sebagai Sekretaris Pengganti
Mahkamah Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2 …
PRESIDEN
