KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran, dinyatakan tidak berlaku.
