KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS
Pasal 5
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
