Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1981 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI TAHUN 1981/1982
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982, kepada: a. Daerah Tingkat I untuk pelaksanaan reboisasi, serta pengadaan bibit reboisasi; b. Daerah Tingkat II untuk pelaksanaan penghijauan, dan pengadaan bibit penghijauan.
Pasal 2
(1) Penghijauan meliputi penanaman tanaman tahunan atau perumputan serta pembuatan bangunan pencegah erosi tanah di areal yang tidak termasuk areal hutan negara atau areal lain yang berdasarkan rencana tata guna tanah tidak diperuntukkan hutan. (2) Reboisasi meliputi penanaman atau permudaan pohon-pohon serta jenis tanaman lain, di areal hutan negara dan areal lain yang berdasarkan rencana tata guna tanah diperuntukkan hutan.
Pasal 3
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman ini diberikan dengan tujuan untuk menyelamatkan kelestarian sumber-sumber alam tanah, hutan, dan air, terutama di daerahdaerah kritis, yaitu daerah-daerah yang di tinjau dari segi hidrologi dapat membahayakan kelangsungan pembangunan dalam suatu Daerah Aliran Sungai (DAS) atau wilayah Lain.
Pasal 4
(1) Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan sebesar Rp. 70.000.000.000,- (tujuh puluh milyard rupiah). a. Pelaksanaan penghijauan sedikitnya setara dengan luas 669.221 ha (enam ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh satu hektar); b. Pelaksanaan reboisasi sedikitnya seluas 242.541 ha (dua ratus empat puluh dua ribu lima ratus empat puluh satu hektar); c. Pengadaan bibit sedikitnya 9.008.000.000 (sembilan milyard delapan juta) batang dan 1.333,3 (seribu tiga ratus tiga puluh tiga ton tiga kwintal) biji untuk kegiatan penghijauan dan reboisasi; d. petugas lapangan sedikitnya sebanyak 6.167 (enam ribu seratus enam puluh tujuh) orang; e. penyelenggaraan pendidikan dan latihan petugas lapangan sedikitnya 2.0 78 (dua ribu tujuh puluh delapan) orang; f. pembinaan umum. (2) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan hidup, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional MENETAPKAN jumlah dan macam bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
Pasal 5
Penentuan jumlah dan macam bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Pedoman Pelaksanaan ini didasarkan pada usaha penyelamatan kelestarian sumber-sumber alam tanah, hutan, dan air, terutama di daerah-daerah kritis sedang di dalam masing-masing daerah kritis diutamakan
depkumham.go.id
tanah-tanah kritis, yaitu tanah-tanah yang keadaan penutupan tanahnya sedemikian rupa buruknya sehingga mengalami tingkat erosi yang tinggi atau penurunan produktivitas yang cepat dan atau merusak mutu lingkungan hidup perairan sekitarnya,
Pasal 6
Penyediaan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan melalui Bank Rakyat INDONESIA.
Pasal 7
(1) Bantuan Penghijauan dan Reboisasi yang diperuntukkan reboisasi secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Tingkat I yang bersangkutan yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Pendapatan dan pasal Belanja bagian Urusan Kas dan Perhitungan sebagai Pos Transito. (2) Bantuan Penghijauan dan Reboisasi yang diperuntukkan bagi penghijauan secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Tingkat II yang bersangkutan yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Pendapatan dan pasal Belanja bagian Urusan Kas dan Perhitungan sebagai Pos transito.
Pasal 8
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggungjawab atas: a. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi; b. pelaksanaan reboisasi dan pengadaan bibit reboisasi; c. pengamanan dan pemeliharaan hasil penghijauan dan reboisasi. (2) Bupati Kepala Daerah Tingkat II bertanggungjawab atas: a. pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan penghijauan dan pengadaan bibit penghijauan; b. pengamanan hasil penghijauan dan reboisasi; c. pemeliharaan hasil penghijauan; d. bimbingan kepada masyarakat untuk turut memikul tanggung jawab dalam pengamanan dan pemeliharaan hasil penghijauan dan reboisasi.
Pasal 9
(1) Apabila bantuan untuk pelaksanaan reboisasi dan pengadaan bibit reboisasi tidak mencukupi maka kekurangannya dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Tingkat I. (2) Apabila bantuan untuk pelaksanaan penghijauan dan pengadaan bibit penghijauan tidak mencukupi maka kekurangannya dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan para pemilik tanah masing-masing.
Pasal 10
Penyediaan biaya Bantuan Penghijauan dan Reboisasi tidak meniadakan atau mengurangi kewajiban Pemerintah Daerah untuk senantiasa: a. Meningkatkan penyelenggaraan penghijauan dan reboisasi dengan sumber-sumber keuangan daerahnya sendiri; b. Mendorong penyelenggaraan penghijauan dan reboisasi oleh perusahaan-perusahaan perkebunan, kehutanan dan lain-lain, termasuk para pemegang Hak Pengusahaan Hutan.
depkumham.go.id
BABV LAIN - LAIN
Pasal 11
(1) Pelaksanaan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi disesuaikan dengan keadaan musim di masing-masing daerah. (2) Pelaksanaan penghijauan sejauh mungkin dilakukan langsung oleh penduduk setempat, sedang pelaksanaan reboisasi sejauh mungkin diupahkan langsung kepada penduduk setempat.
Pasal 12
Hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan pelaksanaan kegiatan, penyediaan dan penyaluran biaya, penyediaan tenaga teknis dan petugas lapangan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan hasil-hasil kegiatan penghijauan dan reboisasi, serta keserasian kelancaran Bantuan ini diatur secara bersama oleh Menteri-menteri yang bersangkutan.
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-menteri yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas serta tanggung jawab masing-masing, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam koordinasi yang sebaik-baiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
depkumham.go.id
