INPRES
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1981 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI TAHUN 1981/1982
Pasal 6
BAB 3 — PENYALURAN BANTUAN
Penyediaan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan melalui Bank Rakyat INDONESIA.
