INPRES
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1981 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI TAHUN 1981/1982
Pasal 1
BAB 1 — UMUM
Yang dimaksud dengan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982, kepada: a. Daerah Tingkat I untuk pelaksanaan reboisasi, serta pengadaan bibit reboisasi; b. Daerah Tingkat II untuk pelaksanaan penghijauan, dan pengadaan bibit penghijauan.
