INPRES
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1981 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI TAHUN 1981/1982
Pasal 12
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
Hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan pelaksanaan kegiatan, penyediaan dan penyaluran biaya, penyediaan tenaga teknis dan petugas lapangan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan hasil-hasil kegiatan penghijauan dan reboisasi, serta keserasian kelancaran Bantuan ini diatur secara bersama oleh Menteri-menteri yang bersangkutan.
