INPRES
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1981 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI TAHUN 1981/1982
Pasal 11
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
(1) Pelaksanaan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi disesuaikan dengan keadaan musim di masing-masing daerah. (2) Pelaksanaan penghijauan sejauh mungkin dilakukan langsung oleh penduduk setempat, sedang pelaksanaan reboisasi sejauh mungkin diupahkan langsung kepada penduduk setempat.
