INPRES
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1981 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI TAHUN 1981/1982
Pasal 10
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
Penyediaan biaya Bantuan Penghijauan dan Reboisasi tidak meniadakan atau mengurangi kewajiban Pemerintah Daerah untuk senantiasa: a. Meningkatkan penyelenggaraan penghijauan dan reboisasi dengan sumber-sumber keuangan daerahnya sendiri; b. Mendorong penyelenggaraan penghijauan dan reboisasi oleh perusahaan-perusahaan perkebunan, kehutanan dan lain-lain, termasuk para pemegang Hak Pengusahaan Hutan.
depkumham.go.id
BABV LAIN - LAIN
