INPRES
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1981 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI TAHUN 1981/1982
Pasal 8
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggungjawab atas: a. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi; b. pelaksanaan reboisasi dan pengadaan bibit reboisasi; c. pengamanan dan pemeliharaan hasil penghijauan dan reboisasi. (2) Bupati Kepala Daerah Tingkat II bertanggungjawab atas: a. pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan penghijauan dan pengadaan bibit penghijauan; b. pengamanan hasil penghijauan dan reboisasi; c. pemeliharaan hasil penghijauan; d. bimbingan kepada masyarakat untuk turut memikul tanggung jawab dalam pengamanan dan pemeliharaan hasil penghijauan dan reboisasi.
