INPRES
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1981 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI TAHUN 1981/1982
Pasal 3
BAB 1 — UMUM
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman ini diberikan dengan tujuan untuk menyelamatkan kelestarian sumber-sumber alam tanah, hutan, dan air, terutama di daerahdaerah kritis, yaitu daerah-daerah yang di tinjau dari segi hidrologi dapat membahayakan kelangsungan pembangunan dalam suatu Daerah Aliran Sungai (DAS) atau wilayah Lain.
