PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH
Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Presiden Nomor 44
Tahun 1994 tentang Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan
Wilayah Perbatasan di Kalimantan.
Pasal 2
Dengan pencabutan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1994
tersebut, maka tugas dan fungsi yang selama ini dilaksanakan oleh
Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan di
Kalimantan dikembalikan kepada dan dilaksanakan oleh instansi
Pemerintah terkait sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 3 …
PRESIDEN
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1999
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam pembangunan ekonomi kerakyatan usaha menengah
mempunyai peranan yang penting dan strategis untuk mewujudkan
struktur dunia usaha nasional yang kokoh;
- bahwa untuk mewujudkan struktur dunia usaha nasional yang kokoh
maka usaha menengah perlu ditingkatkan jumlahnya dan
diberdayakan menjadi usaha yang tangguh, mandiri dan unggul,
sehingga peranannya dalam penyerapan tenaga kerja, ekspor dan
pembentukan produk domestik bruto semakin meningkat;
- bahwa sehubungan dengan butir a dan butir b dipandang perlu untuk
mengeluarkan Instruksi Presiden bagi pemberdayaan usaha
menengah;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3817);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3373);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3718);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan
Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3743);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (PERSERO) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 82);
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;
- Menteri Dalam Negeri;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Pertanian;
Menteri Perhubungan;
Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Pertambangan dan Energi;
10.Menteri Kesehatan;
11.Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya;
12.Menteri Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan;
13.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
14.Menteri Kehakiman;
15.Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;
16.Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal;
17.Menteri Negara Perumahan dan Permukiman;
18.Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi;
19.Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Kepala
Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara;
20.Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional;
21.Menteri Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
22.Para Gubernur;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
23.Para Bupati/Walikotamadya.
Untuk :
PERTAMA : Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah :
- mengkoordinasikan penyusunan program dan pelaksanaan
pemberdayaan usaha menengah, agar usaha menengah dapat
meningkat jumlahnya dan berkembang menjadi usaha yang tangguh,
mandiri dan unggul serta mempunyai daya saing tinggi baik dalam
negeri maupun internasional;
- bersama-sama para Menteri, para Gubernur dan para
Bupati/Walikota mengadakan pemantauan dan evaluasi tahunan
secara terpadu terhadap kebijaksanaan dan pelaksanaan program
pemberdayaan usaha menengah.
KEDUA : Para Menteri dan Menteri Negara, seluruh Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen, Gubernur serta Bupati/Walikota, sesuai
dengan ruang lingkup tugas, kewenangan dan tanggung jawab
masing-masing secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri,
melaksanakan pemberdayaan usaha menengah yang meliputi
bidang-bidang sebagai berikut :
Pembiayaan
- melakukan fasilitas dan mendorong peningkatan pembiayaan
modal kerja dan investasi melalui perluasan sumber dan pola
pembiayaan, akses terhadap pasar modal dan lembaga
pembiayaan lainnya;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- membentuk dan mengembangkan lembaga penjamin kredit, serta
meningkatkan fungsi lembaga penjamin ekspor;
- melakukan fasilitas restrukturisasi utang/kredit usaha menengah
yang bermasalah.
Pemasaran
- mendorong peningkatan pangsa pasar melalui pengembangan
sarana promosi, forum bisnis, informasi, penetrasi, jaringan pasar
serta kemitraan usaha;
- membantu pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemasaran,
pemasyarakatan E-commerce serta peningkatan fungsi rumah
dagang (trading house).
- Teknologi
mendorong pelaksanaan alih teknologi untuk pengembangan dan
peningkatan mutu desain, produk, proses produksi dan pelayanan
sehingga memenuhi standar mutu internasional.
- Sumber daya manusia
menggalakkan lembaga-lembaga yang sudah ada dan yang akan
dikembangkan untuk melakukan pendidikan, pelatihan, bimbingan
dan konsultasi dalam rangka peningkatan kemampuan manajerial,
teknik produksi, mutu produk dan pelayanan serta pemasaran.
- Perizinan
menyederhanakan sistem dan prosedur perizinan terutama pendirian,
pembiayaan dan pengembangan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menyusun skala prioritas dalam pemberdayaan usaha menengah,
terutama yang berkaitan dengan pengembangan ekspor, penyerapan
tenaga kerja, serta pemenuhan kebutuhan pokok.
KETIGA : Pelaksanaan Instruksi Presiden ini diselenggarakan dengan
memberlakukan kriteria usaha menengah sebagai berikut :
- memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha;
milik warga negara Indonesia;
berdiri sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung
maupun tidak langsung dengan usaha besar;
- berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak
berbadan hukum dan atau badan usaha yang berbadan hukum.
KEEMPAT : Para Menteri sesuai dengan ruang lingkup tugas, kewenangan dan
tanggung jawab masing-masing dapat
