INPRES
PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH
Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Presiden Nomor 44
Tahun 1994 tentang Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan
Wilayah Perbatasan di Kalimantan.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Presiden Nomor 44
Tahun 1994 tentang Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan
Wilayah Perbatasan di Kalimantan.