INPRES
PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH
Pasal 2
Dengan pencabutan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1994
tersebut, maka tugas dan fungsi yang selama ini dilaksanakan oleh
Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan di
Kalimantan dikembalikan kepada dan dilaksanakan oleh instansi
Pemerintah terkait sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 3 …
PRESIDEN
