PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI
Pasal 1
Dengan Undang-Undang ini dibentuk:
- Pengadilan Tinggi Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari;
- Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang berkedudukan di Tanjung Pinang;
- Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang berkedudukan di Mamuju; dan
- Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara yang berkedudukan di Tanjung Selor.
Pasal2...
SK No 112916 A
PRESIDEN
Pasal 1O
Mahkamah Agung harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Ralryat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi paling lambat 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 1 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 112920 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Penrndang-undangan Hukum,
€rnna Djaman SK No 106781A
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat
meliputi wilayah Provinsi Papua Barat. (21 Daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
(3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat
meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
(4) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Pasal 3
(1) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Papua
Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Papua Barat.
(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi
Kepulauan Riau merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
(3) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi
Sulawesi Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. (41 Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Kalimantan Utara merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Pasal 4
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Papua Barat,
daerah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll. (21 Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, daerah hukum Pengadilan Tinggi Riau dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Sulawesi
Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Makassar dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(4) Dengan
SK No ll29l7 A
PRESIDEN
(41 Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41.
Pasal 5
(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Papua
Barat, perkara pidana dan perkara perdata yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Jayapura, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Jayapura; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Jayapura, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Papua Barat untuk diperiksa dan diputus.
(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Kepulauan
Riau, perkara pidana dan perkara perdatayang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Riau, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Riau; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Riau, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau untuk diperiksa dan diputus.
(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Sulawesi
Barat, perkara pidana dan perkara perdata yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Makassar, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Makassar; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Makassar, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat untuk diperiksa dan diputus.
(4) Pada...
SK No 112918 A
PRESIDEN
(4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Kalimantan
Utara, perkara pidana dan perkara perdata yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara untuk diperiksa dan diputus.
Pasal 6
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dilakukan setelah:
- Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
- pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat, Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Utara wajib menyediakan lahan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. (21 Penyediaan lahan untuk lokasi pendirian gedung pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Standar
SK No ll29l9 A
PRESIDEN
(3) Standar bangunan gedung pengadilan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 8
(1) Mahkamah Agung menyediakan sarana dan
prasarana Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan. (21 Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun sampai dengan penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi terpenuhi.
Pasal 9
Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana, serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa peradilan umum merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Tinggi di Ibu Kota Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara;
SK No I12915 A
PRESIDEN
REPUBLIK INNONESIA
Mengingat 1. Pasal 20, Pasal 2I, Pasal 24, dan Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
