Pasal 4
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Papua Barat,
daerah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll. (21 Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, daerah hukum Pengadilan Tinggi Riau dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Sulawesi
Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Makassar dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(4) Dengan
SK No ll29l7 A
PRESIDEN
(41 Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41.
