UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI
Pasal 3
(1) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Papua
Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Papua Barat.
(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi
Kepulauan Riau merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
(3) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi
Sulawesi Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. (41 Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Kalimantan Utara merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
