UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI
Pasal 8
(1) Mahkamah Agung menyediakan sarana dan
prasarana Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan. (21 Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun sampai dengan penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi terpenuhi.
