UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat, Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Utara wajib menyediakan lahan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. (21 Penyediaan lahan untuk lokasi pendirian gedung pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Standar
SK No ll29l9 A
PRESIDEN
(3) Standar bangunan gedung pengadilan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
