UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI
Pasal 6
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dilakukan setelah:
- Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
- pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
