PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Fusat Tahun 2019.
Pasal 2
(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2079;
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2Ol9;
- Neraca per 31 Desember 2Ol9;
- Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol9;
- Laporan Arus Kas Tahun Anggaran2Ol9;
- Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2O19; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan. (21 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
(3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. (41 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 3
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- realisasi
SK No 047620 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar Rp1.960.633.583.585.989,00 (satu kuadriliun sembilan ratus enam puluh triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang berarti 90,560/o (sembilan puluh koma lima enam persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar Rp2. 165. 1 1 1 .815.814.000,00 (dua kuadriliun seratus enam puluh lima triliun seratus sebelas miliar delapan ratus lima belas juta delapan ratus empat belas ribu rupiah);
- realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar Rp2.309.287.3O9.507.383,00 (dua kuadriliun tiga ratus sembilan triliun dua ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan juta lima ratus tujuh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) yang berarti 93,83o/o (sembilan puluh tiga koma delapan tiga persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar Rp2.46I.IL2.052.48 1.000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh satu triliun seratus dua belas miliar lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
- berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar Rp348.653.725.921.394,00 (tiga ratus empat puluh delapan triliun enam ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) yang berarti l17,79oh (seratus tujuh belas koma tujuh sembilan persen) dari defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar Rp296.00O.236.667.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
. d. Pembiayaan
SK No 047621 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud dalam huruf c sebesar Rp4O2.051.510. 185.251,00 (empat ratus dua triliun lima puluh satu miliar lima ratus sepuluh juta seratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) yang berarti 135,83% (seratus tiga puluh lima koma delapan tiga persen) dari defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar Rp296.00O.236.667.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
- berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp53.397.784.263.857,00 (lima puluh tiga triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah);
- realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Pasal 4
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (Il huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar RplT 5.241.7 15.684.646,00 (seratus tujuh puluh lima triliun dua ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus lima belas juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat puiuh enam rupiah);
Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah);
Sisa
SK No 047622 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp53.397.784.263.857,00 (lima puluh tiga triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah);
- berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebesar Rp213.639.499.948.5O3,00 (dua ratus tiga belas triliun enam ratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus tiga rupiah);
- penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar minus Rp94 1.125.156.725,O0 (sembilan ratus empat puluh satu miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
- berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan Penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar Rp212.698.374.791.778,OO (dua ratus dua belas triliun enam ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Pasal 5
Neraca per 31 Desember 2019 sebagaimana dimaksrrd dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai
berikut:
- jumlah Aset sebesar RpIO.467.534.467 .347 .233,OO (sepuluh kuadriliun empat ratus enam puluh tujuh triliun lima ratus tiga puh.rh empat miliar empat ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tduh ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah);
- jumlah...
SK No 044442 A
PRESIDEN REFUBLIK :h.IDCNESIA
- jumlah Kewajiban sebesar Rp5.340.221.586.186.831,00 (lima kuadriliun tiga ratus empat puluh triliun dua ratus dua puluh satu miliar lima ratus delapan puluh enam juta seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah);
- jumlah Ekuitas sebesar Rp5. 127.312.881.160.4O2,OO (lima kuadriliun seratus dua puluh tujuh triliun tiga ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh satu juta seratus enam puluh ribu empat ratus dua rupiah).
Pasa1 6 Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
Pendapatan Operasional Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar Rp2. 168.930.81 1.365.837,00 (dua kuadriliun seratus enam puluh delapan triliun sembilan ratus tiga puluh miliar delapan ratus sebelas juta tiga ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Beban Operasional Tahun Anggaran 2OL9 sebesar Rp2.422.815.798.74O.318,O0 (dua kuadriliun empat ratus dua puluh dua triliun delapan ratus lima belas miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh ribu tiga ratus delapan belas rupiah);
berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp253.884.987.374.481,00 (dua ratus lima puluh tiga triliun delapan ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah);
Surplus dari Kegiatan Non-Operasional sebesar Rp4.658.347.803.268,00 (empat triliun enam ratus lima puluh delapan miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah);
tidak
SK No 044340 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;
- berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Surplus dari Kegiatan Non Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar Rp249.226.639.57 1.2 13,OO (dua ratus empat puluh sembilan triliun dua ratus dua puluh enam miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus tiga belas rupiah).
Pasal 6
Huruf a Yang dimaksud dengan "pendapatan operasional" adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari kegiatan utama pemerintahan.
. Hurrrf b. .
SK No 047604 A
PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
Huruf b Yang dimaksud dengan "beban operasional" adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban, yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan utama pemerintahan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "surplus dari kegiatan non-operasional" adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban, yang sifatnya tidak rutin, yang berasal dari transaksi-transaksi antara lain penjualan aset non lancar, penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan kegiatan non operasional lainnya. Huruf e Yang dimaksud dengan "surplus/defisit dari pos luar biasa" adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban, yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. Huruf f Cukup jelas.
Pasal 7
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp17 L.158.277 .117 .462,00 (seratus tujuh puluh satu triliun seratus lima puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh ttuh juta seratus tujuh belas ribu empat ratus enam puluh dua rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp225.929.135.037.521,00 (dua ratus dua puluh lima triliun sembilan ratus dua puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta tiga puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh satu rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp450.485.196.418.840,00 (empat ratus lima puluh triliun empat ratus delapan puluh lima miliar seratus sembilan puluh enam juta empat ratus delapan belas ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar minus Rp41.425.640.178.382,0O (empat puluh satu triliun empat ratus dua puluh lima miliar enam ratus empat puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah).
Pasal8...
SK No 047576 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar Rp1.4O7.808.224.645.741,00 (satu kuadriliun empat ratus tujuh triliun delapan ratus delapan miliar dua ratus dua puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah);
- Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp249.226.639.571.213,OO (dua ratus empat puluh sembilan triliun dua ratus dua puluh enam miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus tiga belas rupiah);
- Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp3.968.33t.219.836.150,00 (tiga kuadriliun sembilan ratus enam puluh delapan triliun tiga ratus tiga puluh satu miliar dua ratus sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah);
- Transaksi Antar Entitas sebesar Rp4O0.076.249.724,OO (empat ratus miliar tujuh puluh enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah);
- berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dan Transaksi Antar Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar Rp5. 127.3L2.881.160.4O2,OO (lima kuadriliun seratus dua puluh tujuh triliun tiga ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh satu juta seratus enam puluh ribu empat ratus dua rupiah).
Pasal 9
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau daftar terinci
atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam:
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
- Neraca;
- Laporan Operasional;
- Laporan Arus Kas; dan
- Laporan Perubahan Ekuitas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 1 1
SK No 047606 A
PRESIDEN REPUBLTK |NDONEStA
Pasal 1 1
Ayat (1) Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertai beberapa temuan yang tidak mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai berikut: A. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern:
Terdapat Penggunaan Rekening Pribadi untuk Pengelolaan Dana yang Bersumber dari APBN, Saldo Kas Tidak Sesuai dengan Fisik, Sisa Kas Terlambat/ Belum Disetor dan Penggunaan Kas yang Tidak Dilengkapi Dokumen Pertanggungjawaban pada 34 Kementerian/Lembaga;
Terdapat Ketidaksesuaian Pencatatan Persediaan dengan Ketentuan pada 53 Kementerianf Lembaga;
Kelemahan Sistem Pengendalian Intern dalam Penatausahaan Piutang Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak serta Pengelolaan dan Penatausahaan Piutang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Belum Optimal;
Penghapusan Piutang Negara atas Pemberian Pinjaman yang Seharusnya Menjadi Kewenangan Presiden Dilaksanakan Tidak Sesuai Ketentuan;
Pengelolaan Piutang yang Berasal dari Pinjaman Dana Antisipasi Penanganan Luapan Lumpur Sidoarjo kepada Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya Belum Memadai;
Penyajian Akun-Akun LKPP Tahun 20l9 terkait Penyertaan Modal Pemerintah pada PT Asabri (Persero) dan Nilai Akumuiasi Iuran Pensiun yang dikelola PT Asabri (Persero) Belum didukung Laporan Keuangan PT Asabri (Persero) Tahun 20L9 (Audited) dan Kewajiban Pemerintah Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asabri (Persero) Sebagaimana Diatur UU Nomor 40 Tahun 20l4 Tentang Perasuransian Belum Diukur/ Diestimasi;
Akun-Akun terkait Investasi Permanen PMN LKPP 2Ol9 (Auditedl Belum didukung Laporan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 20l9 (Audited) dan Kewajiban Pemerintah Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Sebagaimana Diatur UU Nomor 40 Tahun 20l4 Tentang Perasuransian Belum Diukur, Diestimasi, dan Dilaporkan;
Terdapat
SK No 047607 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Terdapat Pencatatan Ganda atas Aset Sebesar Rp1,47 Triliun yang Diakui Sebagai Aset Tetap pada LK PTNBH Universitas Indonesia Tahun 20l9 dan Persediaan pada LK Kemenristekdikti Tahun 20l9;
Proses PMN atas Pengembalian Aset BPYBDS Jaringan Gas dan SPBG dari PT Pertamina (Persero) kepada Kementerian ESDM sebesar Rp3,68 Triliun Berlarut-larut;
Penyajian Hasil Perbaikan Penilaian Kembali BMN Tahun 2Ol7-2O 18 pada LKPP Audited Tahun 20l9 Tidak Akurat; 1 1. Pengendalian atas Pengelolaan Aset Tetap pada 77 Kementerian/ Lembaga Belum Memadai Berdampak Adanya Saldo BMN yang Tidak Akurat serta Penatausahaan dan Pencatatan Aset Tetap yang Tidak Sesuai Ketentuan;
Hasil Identifikasi Pemerintah atas Akun-Akun terkait Transaksi Konsesi Jasa Berdasarkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengaturan Konsesi Jasa Belum Didukung dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) dan Dokumen Sumber yang Memadai;
Pengendalian atas Pengelolaan Aset Tak Berwujud pada 32 Kementerian/ Lembaga Belum Memadai Berdampak Adanya Saldo BMN yang Tidak Akurat serta Penatausahaan dan Pencatatan Aset Tak Berwujud yang Tidak Sesuai Ketentuan;
Pengendalian atas Pencatatan Aset Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Belum Memadai;
Pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas Aset yang Berasal dari Pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Belum Memadai;
Pengungkapan Kewajiban Jangka Panjang atas Program Pensiun pada LKPP Tahun 20l9 Sebesar Rp2.876,76 Triliun belum didukung Standar Akuntansi dan Perhitungan Aktuaria yang Akurat, serta Terdapat Potensi Kewajiban Pemerintah atas Unfunded Past Seruice Liabihty (UPSL) Tunjangan Hari Tua (THT) PT Asabri (Persero) yang Belum Ditagihkan;
Barang Milik Negara Sebagai Underlging Asset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Belum Mencerminkan Nilai Wajar Aset SBSN Termutakhir dan Berpotensi Tidak Mencukupi Nilai SBSN yang Diterbitkan;
Kewajiban
SK No 047608 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
10
Kewajiban Pemerintah Kepada PT Pertamina (Persero) atas Fee Penjualan Migas Bagian Negara Belum Dapat Diukur Dengan Andal;
Pencatatan Saldo dan Mutasi Utang Kelebihan Pembayaran Pajak Masih Belum Akurat;
Penyajian Aset yang Berasal dari Realisasi Belanja dengan Tujuan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat sebesar Rp44,2O Triliun pada 34 Kementerianf Lembaga Tidak Seragam, serta Terdapat Permasalahan Penatausahaan dan Pertanggun gj awaban Realisasi Belanja dengan Tujuan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat yang tidak Sesuai Ketentuan;
Kebijakan Penyelesaian Kompensasi Bahan Bakar Minyak dan Listrik Belum Didukung dengan Mekanisme Penganggaran yang Memadai; 22.Pemanfaatan Sisa Anggaran Belanja Subsidi untuk Penyelesaian Kurang Bayar Subsidi Belum Optimal;
Pengalokasian Dana Alokasi Umum Tambahan pada APBN TA 2Ol9 Sebesar Rp6,50 Triliun Tidak Selaras dengan UU Nomor 33 Tahun 2004; 24.Perhttungan Alokasi Transfer Daerah pada 11 Bidang/Subbidang DAK Fisik Belum Didukung Dokumentasi dan Penjelasan yang Memadai dari K/L Teknis;
Pengelolaan Dana Desa Belum Sepenuhnya Sesuai denga.n Ketentuan dan Belum Dilaksanakan secara Memadai;
Skema Pengalokasian Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pengadaan Tanah PSN pada Pos Pembiayaan Masih Sama Dengan TA 2018 Mengakibatkan LKPP Tahun 20l9 Belum Menggambarkan Informasi Belanja dan Defisit Sesungguhnya. B. Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan:
Direktorat Jenderal Pajak Belum Menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas Kekurangan Setor Sebesar RpL2,64 Triliun dan Keterlambatan Penyetoran Pajak dengan Sanksi Sebesar Rp2,69 Triliun dan USD4.05 Juta;
- Pemberian .
SK No 047609 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pemberian Fasilitas Transaksi Impor yang Dibebaskan dan/atau Tidak Dipungut PPN dan PPh-Nya pada Direktorat Jenderal Pajak Terindikasi Bukan Merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Terdapat Potensi Kekurangan Penetapa-n Penerimaan Negara dari Pendapatan Bea Masuk/Bea Masuk Anti Dumping dan PDRI pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktorat Jenderal Pajak Tidak Segera Memproses Pembayaran Restitusi Pajak yang Telah Terbit Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) senilai Rp11,62 Triliun dan Terindikasi Belum Menerbitkan SKPKPP senilai Rp72,86 Miliar dan USD57.9l Ribu serta Terlambat Menerbitkan SKPKPP senilai Rp6,07 Miliar;
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 40 KIL Minimal Sebesar Rp709,64 Miliar, serta Pengelolaan Piutang pada 16 KementerianlLembaga Sebesar Rp1,78 Triliun Belum Sesuai Ketentuan;
Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja pada 85 Kementerian/Lembaga Minimal Sebesar Rp10,65 Triliun dan USD29.4O Juta Tidak Sesuai Ketentuan. Laporan Keuangan Penrerintah Pusat Tahun 20l9 disusun berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 20l9 yang telah diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus untuk Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 20l9 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga tersebut, 84 (delapan puluh empat) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa Pengeanaliort' ,2 (dua) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga mendapat opini "Wajar Dengan Pengeanaliart', 1 (satu) Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga mendapat opini "Tidak Mengatakan Pendapat", dar, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapat opini "Wajar Tanpa Pengeanalian". Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya merupakan bagian dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2018 dan Tahun 2Ol9 adalah sebagai berikut:
Majelis. . .
SK No 047610 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Opini Opini No Ke me nterian Negara/ Lembaga Tahun Tahun 2018 20t9 1 Majelis Permusyawaratan Ralryat WTP WTP 2 Dewan Perwakilan Rakyat WTP WTP 3 Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP 4 Mahkamah Agung WTP WTP
5 Kejaksaan Agung WTP WTP 6 Sekretariat Negara WTP WTP 7 Kementerian Dalam Negeri WTP WTP 8 Kementerian Luar Negeri WTP WTP 9 Kementerian Pertahanan WTP WTP
Kementerian Hukum dan Hak Asasi WTP WTP Manusia
Kementerian Keuangan WTP WTP t2. Kementerian Pertanian WTP WTP 13 Kementerian Perindustrian WTP WTP t4. Kementerian Energi dan Sumber WTP WTP Daya Mineral
Kementerian Perhubungan WTP WTP
Kementerian Pendidikan dan WTP WTP Kebudayaan t7 Kementerian Kesehatan WTP WTP
Kementerian Agama WTP WTP 19 Kementerian Ketenagakerj aan WTP WTP
Kementerian
SK No 047611 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
13
Opini Opini No Ke menterian Negara/ Lembaga Tahun Tahun
20L8 20L9
20 Kementerian Sosial WTP WTP 2r Kementerian Lingkungan Hidup dan WTP WTP Kehutanan 22 Kementerian Kelautan dan WTP WTP Perikanan 23 Kementerian Pekerjaan Umum dan WDP WTP Perumahan Rakyat 24 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Politik, Hukum, dan Keamanan 25 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Perekonomian 26 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kementerian Pariwisata WTP WTP 28 Kementerian Badan Usaha Milik WTP WTP Negara 29 Kementerian Riset, Teknologi, dan WTP WTP Pendidikan Tinggi 30 Kementerian Koperasi dan Usaha WTP WTP Kecil Menengah
Kementerian Pemberdayaan WTP WTP Perempuan dan Perlindungan Anak 32 Kementerian Pendayagunaan WTP WTP Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 33 Badan Intelijen Negara WTP WTP
Badan
SK No 047612 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Opini Opini No Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Tahun 2018 2019
Badan Siber dan Sandi Negara WTP WDP 35 Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP 36 Badan Pusat Statistik WTP WTP
Kementerian Perencanaan WTP WTP Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 38 Kementerian Agraria dan Tata WTP WTP Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Perpustakaan Nasional WTP WTP 40 Kementerian Komunikasi dan WTP WTP Informatika
Kepolisian Negara Republik WTP WTP Indonesia
Badan Pengawas Obat dan Makanan WTP WTP 43 Lembaga Ketahanan Nasional WTP WTP 44 Badan Koordinasi Penanaman Modal WTP WTP
Badan Narkotika Nasional WTP WTP 46 Kementerian Desa, Pembangunan WTP WTP Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Badan Kependudukan dan Keluarga WTP WTP Berencana Nasional 48 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia WTP WTP 49 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan WTP WTP Geofisika
Komisi .
SK No 047613 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Opini Opini No Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Tahun
20LA 20L9
50 Komisi Pemilihan Umum WDP WDP
Mah.kamah Konstitusi WTP WTP 52 Pusat Pelaporan dan Analisis WTP WTP Transaksi Keuangan 53 Lembaga Ilmu Pengetahuan WTP WTP Indonesia 54 Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP WTP 55 Badan Pengkajian dan Penerapan WTP WTP Teknologi
Lembaga Penerbangan dan WTP WTP Antariksa Nasional 57 Badan Informasi Geospasial WTP WTP 58 Badan Standardisasi Nasional WTP WTP 59 Badan Pengawas Tenaga Nuklir WTP WTP 60 Lembaga Administrasi Negara WTP WTP
Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WTP 62 Badan Kepegawaian Negara WTP WTP 63 Badan Pengawasan Keuangan dan WTP WTP Pembangunan 64 Kementerian Perdagangan WTP WTP 65 Kementerian Pemuda dan Olah WDP WTP Raga 66 Komisi Pemberantasan Korupsi WDP WTP 67 Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP
Komisi...
SK No 047614 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t6-
Opini Opini No Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Tahun
20L8 2019
68 Komisi Yudisial WTP WTP
Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP Bencana 70 Badan Nasional Penempatan dan WTP WTP Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia 7l Lembaga Kebijakan Pengadaan WTP WTP Barangl Jasa Pemerintah 72 Badan Nasional Pencarian dan WTP WTP Pertolongan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP 74 Badan Pengembangan Wilayah WTP WTP Suramadu
Ombudsman RI WTP WTP
Badan Nasional Pengelola WTP WTP Perbatasan 77 Badan Pengusahaan Kawasan WTP WTP Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam 78 Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP Terorisme 79 Sekretariat Kabinet WTP WTP 80 Badan Pengawas Pemilihan Umum WTP WTP 81 Lembaga Penyiaran Publik Radio WTP WTP Republik Indonesia 82 Lembaga Penyiaran Publik Televisi WTP WTP Republik Ind<lnesia
Badan SK No 047615 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Opini Opini No Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Tahun
2018 20L9
83 Badan Pengusahaan Kawasan WTP WTP Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang 84 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Kemaritiman 85 Badan Keamanan Laut TMP TMP 86 Badan Ekonomi Kreatif WTP WTP 87 Badan Pembinaan Ideologi Pancasila *) WTP 88 Bendahara Umum Negara WTP WTP *) KementerianlLembaga mulai dibentuk pada tahun '2019
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Laporan Hasil Pemeriksaan" adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor l9alLHPlX\I10612020 tanggal 15 Juni 2O2O atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 20l9 (LKPP Tahun 20l9) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 20l9 (unauditedi kepada Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 27 Maret 2O2O. Namun, karena adanya pandemi Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19), terdapat kendala yang mengakibatkan perlunya dilakukan penyesuaian jadwal pemeriksaan LKPP Tahun 20l9 (unaudited)dan penyelesaian LKPP Tahun 2Ol9 (audited). Penyesuaian jadwal pemeriksaan LKPP Tahun 20l9 (unaudited) dan penyelesaian LKPP Tahun 20l9 (audited) dimaksud mengakibatkan perlunya penyesuaian jadwal penyampaian asersi final yang disusun oleh Pemerintah atas LKPP Tahun 20l9 pada tanggal 15 Juni 2O2O, beserta peinyampaian dokumen pendukungnya yang dilakukan secara bertahap sesuai hasil koordinasi dengan BPK.
LKPP
SK No 047616 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LKPP Tahun 20I9 yang telah diperiksa oleh BPK (auditedl dengan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya menjadi Lampiran Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 ini.
Pasal 12
Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atas temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan temuan ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan langkah-langkah antara lain:
- meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara-/ Lembaga, khususnya yang belum mendapat opini audit "Wajar Tanpa Pengecualian";
- meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian aset Pemerintah dengan melakukan penertiban aset yang meliputi pemanfaatan dan legalitas aset tetap pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga;
- meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pada Kementerian Negaraf Lembaga dan Pemerintah Daerah;
- menyebarluaskan informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan peningkatan penggunaan informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
- memberikan penghargaan kepada Kementerian NegaralLembaga yang mengelola anggarannya secara efektif, efisien danlatau mendapatkan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangannya;
- meningkatkan peran dan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran;
- mendorong dan melakukan pembinaan secara intensif dan pendampingan dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan terutama kepada Kementerian/ Lembaga yang belum mendapat opini audit "Wajar Tanpa Pengecualian" sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
- meningkatkan
SK No 047617 A
FRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
19
- meningkatkan pengendalian subsidi dengan sungguh-sungguh melalui kebijakan yang konsisten agar sesuai/tepat sasaran;
- meningkatkan kualitas belanja Pemerintah yang berorientasi pada output, outcome, dan result dengan manfaat yang sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan ralryat yang diwujudkan sekurang- kurangnya pada kemudahan ralgrat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, bansos, rumah layak huni, kesempatan untuk memperoleh pekerjaan, dan meningkatnya kesejahteraan petani, nelayan, dan pekerja sektor pangan lainnya; j Pemerintah dalam menangani kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh BUMN, atau badan lainnya agar meningkatkan dan mengoptimalkan manfaat ekonomi, sosial, memperkuat rantai pasok dalam negeri, meningkatkan daya saing, serta menguasai pasar dalam negeri; dan
- Pemerintah dalam menangani kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh BUMN, atau badan lainnya, agar menjaga aset yang bersumber dari cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta aset bumi, air, dan kekayaan di dalamnya, tetap dikuasai oleh negara sesuai peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
Undang-Undang ini muiai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar SK No 047578 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
rtd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 235
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Hukum dan -undangan,
ilvanna Djaman
SK No 044349 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 202O
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2019
I. UMUM Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l8 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OI9, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2019, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2A19. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada tahun 2OL9 Pemerintah Pusat men)rusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan Keuangan Pemerintah Fusat Tahun 20l9 terdiri dari: (i) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (ii) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, /iii/ Neraca, (iu)Laporan Operasional, (u)Laporan Arus Kas, (ui)Laporan Perubahan Ekuitas, dan (uii)Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan. .
SK No 024485 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Sa1do Anggaran Lebih selama Tahun Anggaran 2019. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019. Laporan Operasional menyajikan pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2019. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran 2019, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2019. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran 2019. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Di samping itu, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 20I9 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat/ opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 20l9 kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-238/MK.OSl2020 tanggal 23 Maret 2O2O. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2Ol9 dengan status belum diperiksa (Unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah sesuai dengan surat Presiden kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor R-l3/PreslO2l2O2O tanggal 2l Februari 2O2O hal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Sesuai
SK No 047601 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Dewan Perwakilan Ralryat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari Pemerintah. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 20L9 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor TOlS/I-IV/06 l2O2O tanggal 19 Juni 2O2O, kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor Tllsll-Nl0612020 tanggal 19 Juni 2O2O, dan kepada Presiden melalui surat Ketua Badan Pemeriksa 2O2O . Keuangan Nomor 69 I S ll-lV I 06 I 2O2O tanggal 19 Juni Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019. Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Pusat telah melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik (best practices) serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019, di dalam Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019.
II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang telah dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran ralcyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, perlu dilakukan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2Ol9;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, perlu membentuk Undang-Undang tentarrg Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9;
. . .
SK No 044347 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOOl;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a65fl;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 223, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
