Pasal 13
Undang-Undang ini muiai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar SK No 047578 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
rtd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 235
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Hukum dan -undangan,
ilvanna Djaman
SK No 044349 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 202O
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2019
I. UMUM Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l8 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OI9, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2019, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2A19. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada tahun 2OL9 Pemerintah Pusat men)rusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan Keuangan Pemerintah Fusat Tahun 20l9 terdiri dari: (i) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (ii) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, /iii/ Neraca, (iu)Laporan Operasional, (u)Laporan Arus Kas, (ui)Laporan Perubahan Ekuitas, dan (uii)Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan. .
SK No 024485 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Sa1do Anggaran Lebih selama Tahun Anggaran 2019. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019. Laporan Operasional menyajikan pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2019. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran 2019, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2019. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran 2019. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Di samping itu, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 20I9 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat/ opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 20l9 kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-238/MK.OSl2020 tanggal 23 Maret 2O2O. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2Ol9 dengan status belum diperiksa (Unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah sesuai dengan surat Presiden kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor R-l3/PreslO2l2O2O tanggal 2l Februari 2O2O hal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Sesuai
SK No 047601 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Dewan Perwakilan Ralryat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari Pemerintah. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 20L9 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor TOlS/I-IV/06 l2O2O tanggal 19 Juni 2O2O, kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor Tllsll-Nl0612020 tanggal 19 Juni 2O2O, dan kepada Presiden melalui surat Ketua Badan Pemeriksa 2O2O . Keuangan Nomor 69 I S ll-lV I 06 I 2O2O tanggal 19 Juni Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019. Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Pusat telah melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik (best practices) serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019, di dalam Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019.
II. PASAL DEMI PASAL
