UU
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 12
Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atas temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan temuan ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan langkah-langkah antara lain:
- meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara-/ Lembaga, khususnya yang belum mendapat opini audit "Wajar Tanpa Pengecualian";
- meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian aset Pemerintah dengan melakukan penertiban aset yang meliputi pemanfaatan dan legalitas aset tetap pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga;
- meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pada Kementerian Negaraf Lembaga dan Pemerintah Daerah;
- menyebarluaskan informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan peningkatan penggunaan informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
- memberikan penghargaan kepada Kementerian NegaralLembaga yang mengelola anggarannya secara efektif, efisien danlatau mendapatkan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangannya;
- meningkatkan peran dan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran;
- mendorong dan melakukan pembinaan secara intensif dan pendampingan dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan terutama kepada Kementerian/ Lembaga yang belum mendapat opini audit "Wajar Tanpa Pengecualian" sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
- meningkatkan
SK No 047617 A
FRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
19
- meningkatkan pengendalian subsidi dengan sungguh-sungguh melalui kebijakan yang konsisten agar sesuai/tepat sasaran;
- meningkatkan kualitas belanja Pemerintah yang berorientasi pada output, outcome, dan result dengan manfaat yang sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan ralryat yang diwujudkan sekurang- kurangnya pada kemudahan ralgrat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, bansos, rumah layak huni, kesempatan untuk memperoleh pekerjaan, dan meningkatnya kesejahteraan petani, nelayan, dan pekerja sektor pangan lainnya; j Pemerintah dalam menangani kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh BUMN, atau badan lainnya agar meningkatkan dan mengoptimalkan manfaat ekonomi, sosial, memperkuat rantai pasok dalam negeri, meningkatkan daya saing, serta menguasai pasar dalam negeri; dan
- Pemerintah dalam menangani kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh BUMN, atau badan lainnya, agar menjaga aset yang bersumber dari cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta aset bumi, air, dan kekayaan di dalamnya, tetap dikuasai oleh negara sesuai peraturan perundang- undangan.
