Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 1 1
SK No 047606 A
PRESIDEN REPUBLTK |NDONEStA
Pasal 1 1
Ayat (1) Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertai beberapa temuan yang tidak mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai berikut: A. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern:
Terdapat Penggunaan Rekening Pribadi untuk Pengelolaan Dana yang Bersumber dari APBN, Saldo Kas Tidak Sesuai dengan Fisik, Sisa Kas Terlambat/ Belum Disetor dan Penggunaan Kas yang Tidak Dilengkapi Dokumen Pertanggungjawaban pada 34 Kementerian/Lembaga;
Terdapat Ketidaksesuaian Pencatatan Persediaan dengan Ketentuan pada 53 Kementerianf Lembaga;
Kelemahan Sistem Pengendalian Intern dalam Penatausahaan Piutang Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak serta Pengelolaan dan Penatausahaan Piutang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Belum Optimal;
Penghapusan Piutang Negara atas Pemberian Pinjaman yang Seharusnya Menjadi Kewenangan Presiden Dilaksanakan Tidak Sesuai Ketentuan;
Pengelolaan Piutang yang Berasal dari Pinjaman Dana Antisipasi Penanganan Luapan Lumpur Sidoarjo kepada Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya Belum Memadai;
Penyajian Akun-Akun LKPP Tahun 20l9 terkait Penyertaan Modal Pemerintah pada PT Asabri (Persero) dan Nilai Akumuiasi Iuran Pensiun yang dikelola PT Asabri (Persero) Belum didukung Laporan Keuangan PT Asabri (Persero) Tahun 20L9 (Audited) dan Kewajiban Pemerintah Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asabri (Persero) Sebagaimana Diatur UU Nomor 40 Tahun 20l4 Tentang Perasuransian Belum Diukur/ Diestimasi;
Akun-Akun terkait Investasi Permanen PMN LKPP 2Ol9 (Auditedl Belum didukung Laporan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 20l9 (Audited) dan Kewajiban Pemerintah Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Sebagaimana Diatur UU Nomor 40 Tahun 20l4 Tentang Perasuransian Belum Diukur, Diestimasi, dan Dilaporkan;
Terdapat
SK No 047607 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Terdapat Pencatatan Ganda atas Aset Sebesar Rp1,47 Triliun yang Diakui Sebagai Aset Tetap pada LK PTNBH Universitas Indonesia Tahun 20l9 dan Persediaan pada LK Kemenristekdikti Tahun 20l9;
Proses PMN atas Pengembalian Aset BPYBDS Jaringan Gas dan SPBG dari PT Pertamina (Persero) kepada Kementerian ESDM sebesar Rp3,68 Triliun Berlarut-larut;
Penyajian Hasil Perbaikan Penilaian Kembali BMN Tahun 2Ol7-2O 18 pada LKPP Audited Tahun 20l9 Tidak Akurat; 1 1. Pengendalian atas Pengelolaan Aset Tetap pada 77 Kementerian/ Lembaga Belum Memadai Berdampak Adanya Saldo BMN yang Tidak Akurat serta Penatausahaan dan Pencatatan Aset Tetap yang Tidak Sesuai Ketentuan;
Hasil Identifikasi Pemerintah atas Akun-Akun terkait Transaksi Konsesi Jasa Berdasarkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengaturan Konsesi Jasa Belum Didukung dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) dan Dokumen Sumber yang Memadai;
Pengendalian atas Pengelolaan Aset Tak Berwujud pada 32 Kementerian/ Lembaga Belum Memadai Berdampak Adanya Saldo BMN yang Tidak Akurat serta Penatausahaan dan Pencatatan Aset Tak Berwujud yang Tidak Sesuai Ketentuan;
Pengendalian atas Pencatatan Aset Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Belum Memadai;
Pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas Aset yang Berasal dari Pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Belum Memadai;
Pengungkapan Kewajiban Jangka Panjang atas Program Pensiun pada LKPP Tahun 20l9 Sebesar Rp2.876,76 Triliun belum didukung Standar Akuntansi dan Perhitungan Aktuaria yang Akurat, serta Terdapat Potensi Kewajiban Pemerintah atas Unfunded Past Seruice Liabihty (UPSL) Tunjangan Hari Tua (THT) PT Asabri (Persero) yang Belum Ditagihkan;
Barang Milik Negara Sebagai Underlging Asset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Belum Mencerminkan Nilai Wajar Aset SBSN Termutakhir dan Berpotensi Tidak Mencukupi Nilai SBSN yang Diterbitkan;
Kewajiban
SK No 047608 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
10
Kewajiban Pemerintah Kepada PT Pertamina (Persero) atas Fee Penjualan Migas Bagian Negara Belum Dapat Diukur Dengan Andal;
Pencatatan Saldo dan Mutasi Utang Kelebihan Pembayaran Pajak Masih Belum Akurat;
Penyajian Aset yang Berasal dari Realisasi Belanja dengan Tujuan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat sebesar Rp44,2O Triliun pada 34 Kementerianf Lembaga Tidak Seragam, serta Terdapat Permasalahan Penatausahaan dan Pertanggun gj awaban Realisasi Belanja dengan Tujuan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat yang tidak Sesuai Ketentuan;
Kebijakan Penyelesaian Kompensasi Bahan Bakar Minyak dan Listrik Belum Didukung dengan Mekanisme Penganggaran yang Memadai; 22.Pemanfaatan Sisa Anggaran Belanja Subsidi untuk Penyelesaian Kurang Bayar Subsidi Belum Optimal;
Pengalokasian Dana Alokasi Umum Tambahan pada APBN TA 2Ol9 Sebesar Rp6,50 Triliun Tidak Selaras dengan UU Nomor 33 Tahun 2004; 24.Perhttungan Alokasi Transfer Daerah pada 11 Bidang/Subbidang DAK Fisik Belum Didukung Dokumentasi dan Penjelasan yang Memadai dari K/L Teknis;
Pengelolaan Dana Desa Belum Sepenuhnya Sesuai denga.n Ketentuan dan Belum Dilaksanakan secara Memadai;
Skema Pengalokasian Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pengadaan Tanah PSN pada Pos Pembiayaan Masih Sama Dengan TA 2018 Mengakibatkan LKPP Tahun 20l9 Belum Menggambarkan Informasi Belanja dan Defisit Sesungguhnya. B. Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan:
Direktorat Jenderal Pajak Belum Menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas Kekurangan Setor Sebesar RpL2,64 Triliun dan Keterlambatan Penyetoran Pajak dengan Sanksi Sebesar Rp2,69 Triliun dan USD4.05 Juta;
- Pemberian .
SK No 047609 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pemberian Fasilitas Transaksi Impor yang Dibebaskan dan/atau Tidak Dipungut PPN dan PPh-Nya pada Direktorat Jenderal Pajak Terindikasi Bukan Merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Terdapat Potensi Kekurangan Penetapa-n Penerimaan Negara dari Pendapatan Bea Masuk/Bea Masuk Anti Dumping dan PDRI pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktorat Jenderal Pajak Tidak Segera Memproses Pembayaran Restitusi Pajak yang Telah Terbit Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) senilai Rp11,62 Triliun dan Terindikasi Belum Menerbitkan SKPKPP senilai Rp72,86 Miliar dan USD57.9l Ribu serta Terlambat Menerbitkan SKPKPP senilai Rp6,07 Miliar;
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 40 KIL Minimal Sebesar Rp709,64 Miliar, serta Pengelolaan Piutang pada 16 KementerianlLembaga Sebesar Rp1,78 Triliun Belum Sesuai Ketentuan;
Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja pada 85 Kementerian/Lembaga Minimal Sebesar Rp10,65 Triliun dan USD29.4O Juta Tidak Sesuai Ketentuan. Laporan Keuangan Penrerintah Pusat Tahun 20l9 disusun berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 20l9 yang telah diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus untuk Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 20l9 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga tersebut, 84 (delapan puluh empat) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa Pengeanaliort' ,2 (dua) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga mendapat opini "Wajar Dengan Pengeanaliart', 1 (satu) Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga mendapat opini "Tidak Mengatakan Pendapat", dar, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapat opini "Wajar Tanpa Pengeanalian". Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya merupakan bagian dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2018 dan Tahun 2Ol9 adalah sebagai berikut:
Majelis. . .
SK No 047610 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Opini Opini No Ke me nterian Negara/ Lembaga Tahun Tahun 2018 20t9 1 Majelis Permusyawaratan Ralryat WTP WTP 2 Dewan Perwakilan Rakyat WTP WTP 3 Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP 4 Mahkamah Agung WTP WTP
5 Kejaksaan Agung WTP WTP 6 Sekretariat Negara WTP WTP 7 Kementerian Dalam Negeri WTP WTP 8 Kementerian Luar Negeri WTP WTP 9 Kementerian Pertahanan WTP WTP
Kementerian Hukum dan Hak Asasi WTP WTP Manusia
Kementerian Keuangan WTP WTP t2. Kementerian Pertanian WTP WTP 13 Kementerian Perindustrian WTP WTP t4. Kementerian Energi dan Sumber WTP WTP Daya Mineral
Kementerian Perhubungan WTP WTP
Kementerian Pendidikan dan WTP WTP Kebudayaan t7 Kementerian Kesehatan WTP WTP
Kementerian Agama WTP WTP 19 Kementerian Ketenagakerj aan WTP WTP
Kementerian
SK No 047611 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
13
Opini Opini No Ke menterian Negara/ Lembaga Tahun Tahun
20L8 20L9
20 Kementerian Sosial WTP WTP 2r Kementerian Lingkungan Hidup dan WTP WTP Kehutanan 22 Kementerian Kelautan dan WTP WTP Perikanan 23 Kementerian Pekerjaan Umum dan WDP WTP Perumahan Rakyat 24 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Politik, Hukum, dan Keamanan 25 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Perekonomian 26 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kementerian Pariwisata WTP WTP 28 Kementerian Badan Usaha Milik WTP WTP Negara 29 Kementerian Riset, Teknologi, dan WTP WTP Pendidikan Tinggi 30 Kementerian Koperasi dan Usaha WTP WTP Kecil Menengah
Kementerian Pemberdayaan WTP WTP Perempuan dan Perlindungan Anak 32 Kementerian Pendayagunaan WTP WTP Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 33 Badan Intelijen Negara WTP WTP
Badan
SK No 047612 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Opini Opini No Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Tahun 2018 2019
Badan Siber dan Sandi Negara WTP WDP 35 Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP 36 Badan Pusat Statistik WTP WTP
Kementerian Perencanaan WTP WTP Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 38 Kementerian Agraria dan Tata WTP WTP Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Perpustakaan Nasional WTP WTP 40 Kementerian Komunikasi dan WTP WTP Informatika
Kepolisian Negara Republik WTP WTP Indonesia
Badan Pengawas Obat dan Makanan WTP WTP 43 Lembaga Ketahanan Nasional WTP WTP 44 Badan Koordinasi Penanaman Modal WTP WTP
Badan Narkotika Nasional WTP WTP 46 Kementerian Desa, Pembangunan WTP WTP Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Badan Kependudukan dan Keluarga WTP WTP Berencana Nasional 48 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia WTP WTP 49 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan WTP WTP Geofisika
Komisi .
SK No 047613 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Opini Opini No Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Tahun
20LA 20L9
50 Komisi Pemilihan Umum WDP WDP
Mah.kamah Konstitusi WTP WTP 52 Pusat Pelaporan dan Analisis WTP WTP Transaksi Keuangan 53 Lembaga Ilmu Pengetahuan WTP WTP Indonesia 54 Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP WTP 55 Badan Pengkajian dan Penerapan WTP WTP Teknologi
Lembaga Penerbangan dan WTP WTP Antariksa Nasional 57 Badan Informasi Geospasial WTP WTP 58 Badan Standardisasi Nasional WTP WTP 59 Badan Pengawas Tenaga Nuklir WTP WTP 60 Lembaga Administrasi Negara WTP WTP
Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WTP 62 Badan Kepegawaian Negara WTP WTP 63 Badan Pengawasan Keuangan dan WTP WTP Pembangunan 64 Kementerian Perdagangan WTP WTP 65 Kementerian Pemuda dan Olah WDP WTP Raga 66 Komisi Pemberantasan Korupsi WDP WTP 67 Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP
Komisi...
SK No 047614 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t6-
Opini Opini No Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Tahun
20L8 2019
68 Komisi Yudisial WTP WTP
Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP Bencana 70 Badan Nasional Penempatan dan WTP WTP Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia 7l Lembaga Kebijakan Pengadaan WTP WTP Barangl Jasa Pemerintah 72 Badan Nasional Pencarian dan WTP WTP Pertolongan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP 74 Badan Pengembangan Wilayah WTP WTP Suramadu
Ombudsman RI WTP WTP
Badan Nasional Pengelola WTP WTP Perbatasan 77 Badan Pengusahaan Kawasan WTP WTP Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam 78 Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP Terorisme 79 Sekretariat Kabinet WTP WTP 80 Badan Pengawas Pemilihan Umum WTP WTP 81 Lembaga Penyiaran Publik Radio WTP WTP Republik Indonesia 82 Lembaga Penyiaran Publik Televisi WTP WTP Republik Ind<lnesia
Badan SK No 047615 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Opini Opini No Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Tahun
2018 20L9
83 Badan Pengusahaan Kawasan WTP WTP Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang 84 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Kemaritiman 85 Badan Keamanan Laut TMP TMP 86 Badan Ekonomi Kreatif WTP WTP 87 Badan Pembinaan Ideologi Pancasila *) WTP 88 Bendahara Umum Negara WTP WTP *) KementerianlLembaga mulai dibentuk pada tahun '2019
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Laporan Hasil Pemeriksaan" adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor l9alLHPlX\I10612020 tanggal 15 Juni 2O2O atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 20l9 (LKPP Tahun 20l9) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 20l9 (unauditedi kepada Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 27 Maret 2O2O. Namun, karena adanya pandemi Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19), terdapat kendala yang mengakibatkan perlunya dilakukan penyesuaian jadwal pemeriksaan LKPP Tahun 20l9 (unaudited)dan penyelesaian LKPP Tahun 2Ol9 (audited). Penyesuaian jadwal pemeriksaan LKPP Tahun 20l9 (unaudited) dan penyelesaian LKPP Tahun 20l9 (audited) dimaksud mengakibatkan perlunya penyesuaian jadwal penyampaian asersi final yang disusun oleh Pemerintah atas LKPP Tahun 20l9 pada tanggal 15 Juni 2O2O, beserta peinyampaian dokumen pendukungnya yang dilakukan secara bertahap sesuai hasil koordinasi dengan BPK.
LKPP
SK No 047616 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LKPP Tahun 20I9 yang telah diperiksa oleh BPK (auditedl dengan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya menjadi Lampiran Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 ini.
