Pasal 6
Huruf a Yang dimaksud dengan "pendapatan operasional" adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari kegiatan utama pemerintahan.
. Hurrrf b. .
SK No 047604 A
PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
Huruf b Yang dimaksud dengan "beban operasional" adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban, yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan utama pemerintahan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "surplus dari kegiatan non-operasional" adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban, yang sifatnya tidak rutin, yang berasal dari transaksi-transaksi antara lain penjualan aset non lancar, penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan kegiatan non operasional lainnya. Huruf e Yang dimaksud dengan "surplus/defisit dari pos luar biasa" adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban, yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. Huruf f Cukup jelas.
