Pengesahan Penyatuan Timor-Timur Ke Dalam Negara Kesatuan Republik
Pasal 1
Mengesahkan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Membentuk propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang wilayahnya meliputi wilayah bekas koloni Portugis di Timor.
Pasal 3
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan tersendiri, dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan di wilayah Timor Timur.
Pasal 4 Perundang-undangan
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan Agar supaya setiap orang mengetahuinya,ditjen memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1976
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1976
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa delegasi Rakyat dan Pemerintah Sementara Timor Timur telah mengajukan petisi kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang menyatakan kehendaknya secara resmi untuk menyatukan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan peninjauan yang telah dilakukan oleh Delegasi Pemerintah Perundang-undanganRepublik Indonesia di wilayah Timor Timur, telah diperoleh keyakinan, bahwa Rakyat Timor Timur Peraturan benar-benar mempunyai kehendak yang kuat dan bebas untuk ditjen menyatukan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa kehendak Rakyat dan Pemerintah Sementara Timor Timur tersebut dalam huruf a telah diterima oleh Pemerintah dan Rakyat Indonesia dan karena itu perlu ditetapkan undang- undang yang mengesahkan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang membentuk Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur;
- Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) Pasal 18, dan Pasal 20 ayat
(1)Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
