PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DILI
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Tinggi Dili, berkedudukan di Dili.
Pasal 2
(1) Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Dili meliputi wilayah Propinsi
Timor Timur.
(2) Seluruh Pengadilan Negeri di wilayah Propinsi Timor Timur
merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dari Pengadilan tinggi Dili.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka daerah hukum
Pengadilan Tinggi Kupang dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan
Negeri di seluruh wilayah Propinsi Timor Timur.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka perkara pidana dan
perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Dili ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan
Tinggi Kupang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi
Kupang;
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Kupang
tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Dili.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1996
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1996
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Timor Timur,
khususnya pembangunan di bidang hukum telah sampai pada tahap
yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui
pembangunan perangkat peradilan;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pemerataan kesempatan untuk
memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada
masyarakat di wilayah Propinsi Timor Timur serta demi tercapainya
penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan,
dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi di ibukota Propinsi
Timor Timur, Dili;
- bahwa dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, perlu diadakan
peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang yang
berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 meliputi daerah
hukum Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Propinsi Nusa Tenggara
Timur dan Propinsi Timor Timur;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 2
Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pembentukan Pengadilan
Tinggi perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, b, c, dan d, perlu membentuk Undang-undang tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi Dili;
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar
1945;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan
Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran
Negara Tahun 1976 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3084);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi Kupang dan Perubahan Wilayah Hukum
Pengadilan Tinggi Denpasar (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3125);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3316);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3327);
