UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DILI
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1996
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1996
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
