UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DILI
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka perkara pidana dan
perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Dili ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan
Tinggi Kupang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi
Kupang;
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Kupang
tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Dili.
