UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DILI
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka daerah hukum
Pengadilan Tinggi Kupang dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan
Negeri di seluruh wilayah Propinsi Timor Timur.
