PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI KUPANG DAN PERUBAHAN
Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Kupang yang berkedudukan di Kupang.
(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah
hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Timor Timur.
Pasal 2
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar dikurangi dengan wilayah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Timor Timur.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Timor Timur, yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Kupang.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1978
INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1978
,
Ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk tercapainya penyelesaian perkara-perkara secara cepat, dan untuk menghindari keterlambatan dalam penyelesaian perkara serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Kupang;
- bahwa berhubung dengan sub a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar;
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan- pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo. Undang- undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan- Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 36, Tambaban Lembaran Negara Nomor 816);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Denpasar dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar
www.djpp.depkumham.go.id
(Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2725);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2767) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2901);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951 );
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084);
