UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI KUPANG DAN PERUBAHAN
Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Timor Timur, yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Kupang.
