UU
Berlaku
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI DENPASAR DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MAKASSAR
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa perlu mengadakan Pengadilan Tinggi khusus untuk daerah-daerah
tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang
sekarang termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar dan
berhubung dengan itu perlu mengadakan perubahan pada daerah hukum
Pengadilan Tinggi di Makasar;
MENGINGAT
Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 1 Drt tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951
No. 9);
