UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI KUPANG DAN PERUBAHAN
Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Kupang yang berkedudukan di Kupang.
(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah
hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Timor Timur.
