UU
Pengesahan Penyatuan Timor-Timur Ke Dalam Negara Kesatuan Republik
Pasal 2
Membentuk propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang wilayahnya meliputi wilayah bekas koloni Portugis di Timor.
Membentuk propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang wilayahnya meliputi wilayah bekas koloni Portugis di Timor.