UU
Pengesahan Penyatuan Timor-Timur Ke Dalam Negara Kesatuan Republik
Pasal 3
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan tersendiri, dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan di wilayah Timor Timur.
Pasal 4 Perundang-undangan
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan Agar supaya setiap orang mengetahuinya,ditjen memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1976
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1976
,
www.djpp.depkumham.go.id
