PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006
Pasal 1
- Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Presiden Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Presiden, adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Di antara . . . SK No2ll4l0A
- Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1A
Dengan Undang-Undang ini ditetapkan Dewan Pertimbangan Presiden berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
- Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia
bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lemb"ga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia
terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.
- Ketentuan . . .
SK No2ll4ll A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, seseor€rng harus memenuhi persyaratan :
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- warga negara Indonesia;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai sifat kenegarawanan;
- sehat jasmani dan rohani;
- jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
- tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik
Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Pertimbangan Presiden Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik
Indonesia diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.
(4) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik
Indonesia merupakan pejabat negara.
7.Ketentuan...
SK No2ll4l2A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
- pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
- pejabat manajerial dan nonmanajerial pada instansi pemerintah; dan
- pejabat lain.
Pasal II
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua istilah Dewan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini harus dibaca Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46701 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No243670A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
De rundang-undangan trasi Hukum,
na Djaman
SK No243671A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar memerlukan nasihat dan pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian visi dan misi bemegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu nasihat dan pertimbangan kebijakan yang ditetapkan sesuai "gar dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, dan kepemerintahan yang baik;
- bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden masih memerlukan penyempurnaan untuk menampung kebutuhan hukum yang ada sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden;
. . .
SK No243684A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 467O);
Dengan Persetqjuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
