UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006
Pasal 9
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik
Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Pertimbangan Presiden Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik
Indonesia diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.
(4) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik
Indonesia merupakan pejabat negara.
7.Ketentuan...
SK No2ll4l2A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
