UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006
Pasal 12
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
- pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
- pejabat manajerial dan nonmanajerial pada instansi pemerintah; dan
- pejabat lain.
Pasal II
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua istilah Dewan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini harus dibaca Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46701 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No243670A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
De rundang-undangan trasi Hukum,
na Djaman
SK No243671A
PRESIDEN
