UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006
Pasal 8
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, seseor€rng harus memenuhi persyaratan :
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- warga negara Indonesia;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai sifat kenegarawanan;
- sehat jasmani dan rohani;
- jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
- tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
