UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006
Pasal 7
(1) Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia
terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.
- Ketentuan . . .
SK No2ll4ll A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
