UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006
Pasal 2
(1) Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia
bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lemb"ga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
