PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MATARAM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
- Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
- Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kota Administratif Mataram;
- Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- Propinsi…
PRESIDEN
- Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun
1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Mataram dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.
Pasal 3
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram terdiri dari wilayah
Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
Kecamatan Ampenan;
Kecamatan Mataram;
Kecamatan Cakranegara;
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dikurangi dengan wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
Pasal 5…
PRESIDEN
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, maka Kota
Administratif Mataram dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lombok Barat dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gunung Sari dan
Kecamatan Narmada Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok
Barat;
- Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Narmada
Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Labuapi
Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat;
- Sebelah barat berbatasan dengan Selat Lombok.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB III…
PRESIDEN
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Mataram, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintah di Kotamadya Daerah Tingkat
II Mataram, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan
Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai
kewenangan pangkal yang meliputi :
- Pengaturan...
PRESIDEN
- Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk
mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat
di daerah yang bersangkutan;
Pariwisata;
Pekerjaan Umum;
Tata Kota dan Pertamanan;
e Kebersihan;
Kesehatan;
Pendidikan Dasar;
Pertanian Tanaman Pangan;
Peternakan;
Pemadam Kebakaran;
Pendapatan;
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, Penjabat
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Mataram untuk pertama
kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.
Pasal 12...
PRESIDEN
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Mataram terdiri dari :
- Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan
suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di
daerah tersebut;
- Anggota yang diangkat dari golongan karya dan ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Mataram, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat
II Lombok Barat mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram :
- Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram;
- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat yang
berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram
dan dianggap perlu untuk diserahkan;
- Badan-...
PRESIDEN
- Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lombok Barat yang tempat kedudukannya
terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram dan
dianggap perlu untuk diserahkan;
- Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lombok Barat yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Mataram;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Mataram.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Mataram.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram selama
3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat tetap berlaku bagi
Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, sebelum diubah, diganti atau
dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI…
PRESIDEN
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1992
INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1993
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi
Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat
II Lombok Barat pada umumnya serta Kota Administratif Mataram
pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan
perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang;
- bahwa Kota Administratif Mataram dalam perkembangannya telah
menunjukkan kemajuan-kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan
peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan
pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
- bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan
dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga
memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi
wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
d.bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif
Mataram dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka
pembentukan Kota Administratif Mataram menjadi Kotamadya
Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3037);
- Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1649);
- Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II. Dalam Daerah-daerah Tingkat I Bali Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2915), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor
2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3282);
Dengan…
PRESIDEN
