UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MATARAM
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gunung Sari dan
Kecamatan Narmada Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok
Barat;
- Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Narmada
Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Labuapi
Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat;
- Sebelah barat berbatasan dengan Selat Lombok.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB III…
PRESIDEN
